Lebih lanjut Satriya Majid menuturkan pemerintah melalui ekonom-ekonom harus melakukan kajian mendalam atas penerapan PNN 12 persen tersebut. Secara aturan peningkatan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen tidak bisa dihindari.
Hal ini sama dengan peningkatan PNN dari 10 persen menjadi 11 persen. Terima atau tidak terima harus dijalankan.
“Intinya sekarang apakah sudah tepat waktunya atau butuh penundaan. Selain peningkatan pemasukan pajak, pemerintah juga harus memperlihatikan masyarakat dan pengusaha level menengah ke bawah,” ucapnya. (edo)