English English Indonesian Indonesian
oleh

Penerapan PPN 12 Persen Beratkan Masyarakat

FAJAR, MAKASSAR — Rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen diprediksi akan membuat perekonomian terkontraksi. Kebijakan yang akan dilakukan pada tahun 2025 ini memiliki dampak yang amat luas, mulai dari pertumbuhan ekonomi hingga ekspor-impor.

Meski dikerahui bahwa kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen merupakan upaya pemerintah untuk menaikkan penerimaan pajak. Namun kebijakan ini kontraproduktif dengan upaya pemerintah untuk memperbaiki kondisi ekonomi.

PPN 12 persen merupakan kebijakan yang tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (HPP). Peraturan tersebut mengamanatkan pemerintah untuk menerapkan kebijakan ini paling lambat 1 Januari 2025.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sulsel, Satriya Majid, mengatakan, kenaikan PPN pada tahun 2025 mendatang telah diatur dalam HPP. Hal ini tidak bisa dihindari.

Meski demikian harus ada kajian mendalam atas aturan tersebut. Apakah waktunya sudah tepat atau dilakukan penundaan. pasalnya kondisi ekonomi sekarang belum pulih setelah pandemi Covid-19.

Perlu diketahui bahwa peningkatan PNN menjadi 12 persen akan dirasakan semua masyarakat. Termasuk pengusaha menengah ke bawah. Harga bahan baku akan naik, sehingga akan mempengaruhi harga produk akhir.

“Pengusahan besar (produsen) tidak akan merasakan dampak atas peningkatan PNN menjadi 12 persen. Mereka hanya memindahkan beban kepada pengusuha menengah hingga kecil, dan berakhir ke konsumen,” kata Satriya Majid, Minggu, 16 September 2024.

News Feed