English English Indonesian Indonesian
oleh

Larangan Suket Domisili Berpolemik di Wajo, Pemkab Dianggap Salah Tafsir Undang-undang

WAJO, FAJAR — Surat keterangan (suket) domisi bermasalah di Wajo. Pemicunya Surat Edaran Pj Bupati Wajo.

PJ Bupati Wajo Andi Bataralifu sebelumnya mengeluarkan surat edaran (SE) berisi larangan penerbitan suket domisili. Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Wajo, Armayani mengakui adanya kesalahan.

Hal itu disampaikan Armayani pada rapat tindak lanjut aspirasi Pelita Hukum Independen (PHI) di ruang pimpinan Ketua DPRD Wajo, Jumat, 13 September.

Rapat yang dipimpin Ketua sementara DPRD Wajo Firmansyah Perkesi itu dihadiri sejumlah legislator, serta pejabat Pemkab Wajo dan Ketua PHI Wajo Sudirman.

Armayani menyampaikan, SE Pj Bupati Wajo No. 400.12/455/Disdukcapil/2024 itu tentang
Dokumen Kependudukan sebagai Persyaratan Pelayanan Publik. Khususnya, pada poin 4 yang melarang penerbitan surat keterangan domisili oleh camat, lurah dan kades, diklaim perlu penyempurnaan.

“Saya perhatikan poin 4 dalam surat ada hal yang terputus,” ujarnya di hadapan para dewan dan aspirator.

Setelah rapat, Armayani akan segera menerbitkan surat susulan. Tujuannya untuk menjelaskan permintaan untuk tidak menerbitkan suket domisili hanya berlaku untuk kepentingan biodata kependudukan.

“Untuk kepentingan lain, lurah dan kepala desa boleh menerbitkan surat keterangan domisili. Jadi nanti kita buatkan susulan,” ucapnya.

Hal itu lantas membuat PHI Wajo mempertanyakan kinerja Pemkab Wajo dalam mengurusi persuratan. Pengacara itu menyebutkan, dalam persuratan harus cermat dan dikaji sebelum diterbitkan.

“Sebelum menerbitkan satu aturan, harusnya dikaji terlebih dahulu. Jangan membuat penafsiran sendiri atas rujukan peraturan di atasnya,” tegasnya.

News Feed