English English Indonesian Indonesian
oleh

KPU Palopo Umumkan Satu Paslon TMS, Tiga Paslon MS

FAJAR, PALOPO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo telah mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi bakal pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Palopo untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Sabtu, 14 September.

Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 681/PL.02.2-PU/7372/2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin.

Dalam pengumuman tersebut, KPU Palopo menyatakan bahwa salah satu bakal pasangan calon, Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) administrasi.

Sementara itu, tiga bakal paslon lainnya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) administrasi sebagai bakal calon wali kota dan wakil wali kota Palopo 2024.

Ketiga paslon yang memenuhi syarat tersebut adalah Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta, Putri Dakka dan Haidir Basir, serta Farid Kasim dan Nurhaenih.

Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin, menjelaskan bahwa pengumuman ini dirilis untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat.

“Masyarakat dapat memberikan tanggapan terhadap calon dan/atau pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palopo melalui portal publikasi Pemilu dan pemilihan di laman infopemilu.kpu.go.id,” ujarnya.

Ia menuturkan, masukan dari masyarakat akan diterima selama 15-18 September 2024.

Sementara itu, juru bicara pasangan Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin, Haedar Djidar, menegaskan, bahwa mereka akan terus melangkah sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan KPU.

“Kami tidak menghadapi masalah berarti dalam proses ini dan siap melanjutkan ke tahap berikutnya. Sesuai dengan aturan KPU, kami akan menempuh langkah-langkah yang diperlukan,” ujarnya.

News Feed