Nurdin mengakui salah satu alasan Arsjad dilengserkan dari kursi ketum karena menjadi Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan Ganjar Prabowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. Politikus Golkar itu mengklaim, Arsjad melakukan sejumlah pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Pasal 14 AD/ART Kadin.
“Organisasi Kadin adalah organisasi independen, bukan organisasi pemerintah, dan bukan organisasi politik,” tutur Nurdin.
Selain itu, ia menyebut Ketum Kadin adalah ex-officio sebagaimana termaktub dalam Pasal 17 AD/ART. Dalam menjalankan tugas, kata dia, ketua umum harus menjaga independensi.
“Nah itu salah satu hal yang tidak dijaga dengan baik oleh Pak Arsjad. Dan itu aspirasi dari bawah tidak bisa terhindarkan,” kata Nurdin. (*)