FAJAR, PAREPARE — Beredar surat Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) RI memberhentikan Akbar Ali sebagai penjabat atau Pj Wali Kota Parepare.
Dalam surat itu, Akbar Ali digantikan oleh Staf Ahli Gubernur Sulsel Bidang Kesejahteraan Rakyat, Abdul Hayat.
Surat tersebut ditetapkan di Jakarta pada 9 September 2024, dan langsung ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, dan Plh Biro Umum Kemendagri, Evan Nur Setya Hadi.
Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir membenarkan surat pemberhentian Akbar Ali sebagai Pj Wali Kota Parepare.
Kata dia, dirinya juga sudah mengkonfirmasi Biro Pemerintahan Parepare mengenai hal tersebut.
“Iya saya dapat info juga. Saya sudah konfirmasi biro pemerintahan juga, digantikan sama Pak Abdul Hayat,” katanya, Sabtu, 14 September.
Kaharuddin mengungkapkan, diperkirakan pelantikan Penjabat Wali Kota baru akan dilaksanakan pada Rabu, 18 September mendatang.
Meski begitu, pihaknya masih menunggu undangan resmi dari Pemerintah Provinsi Sulsel.
“Diperkirakan Rabu yah (pelantikan) pasti Forkopimda diundang. Tapi sementara kami masih menunggu undangan pelantikan itu,” ungkapnya.
Diketahui, Kemendagri menetapkan Akbar Ali sebagai Pj Wali Kota Parepare pada 31 Oktober 2024.
Akbar Ali menggantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare, Taufan Pawe-Pangerang Rahim yang masa jabatannya berakhir. (ams)