Dan tiga saset plastik klip bening berisi sabu-sabu yang tersimpan di dalam potongan pipet warna merah strip putih, dan satu saset plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda melalui Kasatresnarkoba Iptu Andarias Tonapa pada membenarkan hal tersebut. Pihaknya telah berhasil mengamankan tiga orang pria pelaku penyalahgunaan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Sopai beserta dengan barang bukti.
“Adapun keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan ketiga pelaku tersebut yaitu sebanyak total 19 paket saset plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu-sabu yang tersimpan di dalam potongan pipet,” katanya.
“Satu paket saset plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu-sabu, dua buah kaca pyrex, satu buah sumbu pembakar, satu saset klip bening kosong ukuran besar, serta satu buah penutup alat hisap (bong),” tambahnya.
Andarias Tonapa mengungkapkan, bahwa saat ini ketiga pelaku sedang menjalani proses hukum di Mapolres Toraja Utara. Mereka dijerat dengan pasal-pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (ams)