Menurutnya, Inspektorat Sidrap hingga kini belum mengirim surat resmi atas penyelesaian audit penghitungan kerugian negara tersebut.
“Masih berjalan dan menunggu hasil audit Insektorat. Saya cek di penerimaan surat kami, memang belum ada masuk surat hasil auditnya,” katanya, Jumat, 13 September 2024.
“Nanti kalau ada pasti kami sampaikan. Jadi masih menunggu, kalau ada kami info,” ucapnya.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, seharusnya Kejari Sidrap sudah menentukan sikap jika dalam kasus tersebut terdapat perbuatan melawan dan menimbulkan kerugian negar.
“Apabila ada perbuatan melawan hukum, ada potensi kerugian negara yang riil. Maka silakan teman-teman Kejari Sidrap untuk menentukan sikap,” jelasnya. (ams)