Perpanjangan
PPN DTP Segera Diterbitkan
FAJAR, MAKASSAR- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah. Kabar tersebut merupakan angin segar bagi penjualan perumahan untuk segmen komersial
Rencana Perpanjangan Free PPN DTP dikhususkan untuk pembelian rumah baru hingga Desember 2024. Awalnya, kebijakan ini hanya memberikan diskon PPN sebesar 50 persen untuk pembelian rumah pada periode Juli hingga Desember 2024. Namun, belakangan menjadi 100 persen sampai Desember 2024.
Pengurus DPP Real Estate Indonesia (REI) Abdul Malik kepada FAJAR, Kamis, 12 September menuturkan, kebijakan tersebut menjadi hal yang menguntungkan bagi para pengembang. Meski keuntungan tidak langsung, tetapi setidaknya bisa memberi stimulan dalam penjualan.
”Karena dengan dengan insentif ini, pembeli bisa terdongkrak minatnya untuk memiliki rumah. Maka otomatis pengembang juga tidak kesulitan menjual,” ujarnya.
Apalagi, lanjutnya, dalam satu bulan terakhir ini kondisi penjualan rumah komersial memang melandai. Sehingga, insentif pajak ini diharapkan bisa menjadi pemancing keinginan masyarakat memiliki hunian.
”Satu bulan terakhir ini kembang kempis kita. Makanya dengan rencana kebijakan ini diharapkan bisa membantulah penjualan,” harapnya.
Seperti diketahui, insentif bebas PPN itu sebetulnya telah berakhir pada Juni 2024. Namun, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa berlakunya hingga Desember 2024.Ada pun insentif PPN DTP ini untuk pembelian rumah dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. Tapi, PPN DTP diberikan 100 persen atas dasar pengenaan pajak dari harga rumah sampai dengan Rp 2 miliar.