Jumat, 13 September 2024 09:48 AMKamis, 12 September 2024 21:49 PMoleh Ridwan Marzuki Bandar Besar di Bone Divonis 13 Tahun, Plus Denda Rp1,5 M Ridwan Marzuki-Bone NARKOBA. Suasana sudang putusan vonis terhadap Ikhving Lewa alias Koko Jhon (KJ) di Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Jl MT Haryono, Kamis, 12 September 2024. KJ divonis 13 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (Foto: ASHARI PRAWIRA N/FAJAR) Laman sebelumnyaHalaman: 1 2 Posting TerkaitDapat Tawaran Nakhodai KKSS, Ini Sikap Politik Tamsil LinrungEfektivitas Kebijakan Transportasi Publik di Sulawesi Selatan: Antara Harapan dan RealitaPuasa Qadha dan Puasa Syawal SekaligusMemaafkan tetapi Jangan MelupakannyaJari Bocah Kejepit Filter Mesin Cuci, Warga Minta Tolong ke Personel Damkar MarosPDAM Makassar Raih Sertifikasi ISO 9001:2015, Beni Iskandar: Bentuk Komitmen Kami dalam PelayananKomplotan Pembusur Pemuda Bulukumpa Diciduk, Segera Dipindah dari Polres Sinjai ke Polres BulukumbaMengenang Prof Halide, Pejuang ZakatJangan LewatkanWanita Berseragam Satpol PP Pamer Video Merokok di Bone, Kasatpol PP: Ini Mencoreng IstitusiTelan Anggaran Rp15,5 Miliar, Bupati Bone Resmikan Jembatan Penghubung Desa Angkue – AncuSalat Idulfitri Pertama Diperjuangkan RemajaSambutan di Idulfitri, Bupati Targetkan Adipura untuk Bone