Jumat, 13 September 2024 09:48 AMKamis, 12 September 2024 21:49 PMoleh Ridwan Marzuki Bandar Besar di Bone Divonis 13 Tahun, Plus Denda Rp1,5 M Ridwan Marzuki-Bone NARKOBA. Suasana sudang putusan vonis terhadap Ikhving Lewa alias Koko Jhon (KJ) di Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Jl MT Haryono, Kamis, 12 September 2024. KJ divonis 13 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (Foto: ASHARI PRAWIRA N/FAJAR) Laman sebelumnyaHalaman: 1 2 Posting TerkaitCipayung Plus Gowa Bersatu Turun ke Jalan Atensi Penciptaan Demokrasi yang Sehat dan Bebas Tekanan Pihak TertentuJudi Togel Masih Marak, Polisi Aktif Memburu PelakuRibuan Mahasiswa Cipayung Plus Suarakan Netralitas di Kabupaten GowaTimnas Tumbangkan Thailand, Ada Peran Atlet Futsal Makassar Antar Garuda Masuk FinalTawarkan ABG 17 Tahun, Muncikari asal Gowa Ditangkap di MarosKepergok Curi Ternak Warga, Maling Dikeroyok Massa, Penjara Tujuh Tahun MenantiMomen Langka, Chaidir Syam dan Hatta Rahman Bertemu di Acara PernikahanDebat Kedua, KPU Lutim Ganti Panelis dan Evaluasi Lembaga PenyiaranJangan LewatkanWakil Dekan 3 FIS-H UNM, Panelis Debat Calon Bupati dan Wakil Bupati BoneBawaslu Bone Catat 24 Kasus NetralitasMisteri di Balik Keindahan Bendungan SalomekkoMasa Panen, Harga Palawija Anjlok