English English Indonesian Indonesian
oleh

AAS Tegaskan Kementan Harus Bersih dari Korupsi, Minta APH Tangkap Calo dan Kroninya

Diketahui, pada Kamis, 29 Agustus lalu, atas perintah Mentan, Direktur Alsintan Fausiah T Landja melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang, sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.

Fausiah selaku korban mengadukan dugaan pencatutan nama dan dugaan penipuan oleh Ahmad, Rasmin, dan Irfan, di Polda Metro Jaya, terkait pengadaan handprayer dengan nomor laporan STTP/B/5159/VIII/2024/SPKT/POLDAMETROJAYA.

”Kami mendapat informasi adanya pihak yang mencatut nama kami. Itu meminta para pengusaha untuk ikut dalam proyek dan menyetor dana awal 15-20 persen kepada pihak broker,” kata Fausiah.

Kemudia pada 26 Agustus, M Tabri juga turut menginformasikan tentang dugaan penipuan oleh Ahmad, Rasmin, dan Irfan, terkait pengadaan pompa di Polres Jaksel dengan nomor laporan LP/B/2608/VIII/2024/SPKT/POLRESMETROJAKSEL/POLDAMETROJAYA.

Sebelumnya, pada 4 Juni lalu, Fausiah dan Apriliawati telah melaporkan ke pihak Dirkrimsus Polda Metro Jaya terkait dugaan manipulasi data oleh Jemmy Eduard Evendy dan Alfred terkait pengadaan handsprayer dengan nomor Laporan LP/B/3096/VI/SPKT/POLDAMETROJAYA dan LP/B/3091/VI/2024/SPKT/POLDAMETROJAYA.

”Praktik calo dan jaringan korupsi merusak sistem keadilan dan merugikan rakyat. Kami tidak akan mentoleransi adanya permainan belakang layar yang memperkaya segelintir orang dengan cara yang tidak sah,” tegas Amran. (wid)

News Feed