English English Indonesian Indonesian
oleh

Kasus Pria Banting Anak di Bulukumba, Pelaku Terancam Lima Tahun Penjara

BULUKUMBA, FAJAR — Firman bin Abu (47) kini ditahan. Aksi bengisnya membanting anak perempuan viral.

Kasus viral anak perempuan dianiaya tejadi di Desa Bonto Manai, Kecamatan Rilau Ale, Bulukumba, Minggu, 8 September 2024. Pelaku, Firman, adalah paman dari korban.

Firman kini telah mendekam di sel Polres Bulukumba dan terancam hukuman lima tahun penjara. Polisi mengatensi serius kasus penganiayaan ini. SA (10) dibanting, dipukul, dan ditendang oleh Firman.

Penyidik menerapkan pasal 80 ayat 2, UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, sisa menunggu perampungan berkas untuk pelimpahan,” kata Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Aris Satrio yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 11 September 2024.

Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya menganiaya ponakannya sendiri. Dia melakukan itu usai diminta oleh sang ibu untuk memberi pembelajaran kepada sang anak yang sering mencuri uang neneknya.

“Dari keterangan ibunya begitu, dia suruh pamannya untuk menegur, tapi bukan untuk dipukul,” kata Aris.

Polisi hingga saat ini masih menunggu hasil visum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) HA Sulthan Daeng Radja, Bulukumba. Namun dari hasil kasat mata, terdapat luka di bagian kepala dan kaki. Bagian itu lebam-lebam.

Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD PPA Bulukumba, Agustina mengaku pihaknya hingga saat ini melakukan pendampingan pada korban. Seperti penjangkauan ke rumah, dibawa visum ke RS, hingga mendampingi korban dan saksi-saksi melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

News Feed