Berdasarkan aturan perang, menargetkan fasilitas sipil tersebut dapat dianggap sebagai kejahatan perang.
Israel melanjutkan serangan brutal di Jalur Gaza sejak serangan Hamas pada 7 Oktober meskipun ada resolusi Dewan Keamanan PBB yang menuntut gencatan senjata segera.
Lebih dari 41.000 orang, sebagian besar wanita dan anak-anak, telah tewas sejak saat itu dan hampir 95.000 lainnya terluka, menurut otoritas kesehatan setempat.
Israel menghadapi tuduhan genosida atas tindakannya di Gaza di Mahkamah Internasional. (amr)