FAJAR, JAKARTA–Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, mengkritik keras penerapan hukum pidana terhadap warga yang memelihara hewan dilindungi tanpa niat komersial.
Kritik itu muncul setelah kasus I Nyoman Sukena menjadi pembicaraan dan viral di media sosial. Sukenan adalah warga yang memelihara empat ekor landak Jawa di Bali dan ternacam hukuman 5 tahun penjara.
“Ini hal yang memprihatinkan dan menimbulkan banyak pertanyaan tentang penerapan hukum konservasi di Indonesia. Dalam kasus seperti ini, seharusnya penerapan pidana jadi pilihan terakhir karena toh mereka tidak tahu kalau memelihara satwa dilindungi,” ujar Gilang, Kamis (12/9/2024) dikutip dari dpr.go.id,
Kasus Sukena bermula ketika ia ditangkap Ditreskrimsus Polda Bali pada 4 Maret 2024, karena memelihara empat ekor landak Jawa (Hystrix javanica) yang diperolehnya dari mertuanya.
Sukena, yang tidak tahu bahwa hewan tersebut dilindungi, kini didakwa melanggar Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAE) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kasus ini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bali, dan video Sukena yang menangis histeris saat mengikuti sidang menjadi viral di media sosial, memicu simpati dari banyak netizen.
Kasus serupa menimpa Piyono, seorang kakek berusia 61 tahun di Malang, yang dijatuhi hukuman 5 bulan penjara karena memelihara ikan aligator. Piyono didakwa melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020.