FAJAR, MAKASSAR — Pemilik lahan Jl Gatot Subroto mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar. Mereka meminta agar pimpinan BPN mengikuti putusan pengadilan yang sudah inkrah.
Berdasarkan permintaan tersebut, pemilik lahan bermohon agar BPN segera melakukan pengukuran ulang batas-batas tanah yang sampai sekarang dijadikan fasilitas umum berupa jalan oleh Pemkot Makassar.
“Kami ingin meminta Kantor BPN Makassar untuk ikut melaksanakan putusan pengadilan yang sudah inkrah, saat sidang berlangsung dulu kan Kantor BPN Makassar sebagai turut tergugat bersama Pemkot Makassar,” ujar Kuasa Hukum Pemilik Lahan, Yudistira Yoga kepada FAJAR, Rabu, 11 September 2024.
Dijelaskan Yudistira, terkait permohonan pengukuran ulang batas-batas tanah, itu sebagaimana arahan dari Kabid Pertanahan Dinas Pertanahan Makassar, Ismail.
“Jadi memang permohonan ini substansinya sama saja dengan permohonan secara umum yang biasa masyarakat mohonkan,” jelasnya.
Meski begitu, ditegaskan Yudistira, pihaknya tidak ingin dianggap sama dari segi judul permohonan. Hal itu lantaran kasus kliennya memiliki kriteria kasuistik. Sehingga, permohonan tersebut harusnya tidak dipungut PNBP atau biaya apapun.
“Ini simpel saja karena dasarnya sebagai turut tergugat Kantor BPN Makassar harus melaksanakan perintah pengadilan,” tegasnya.
“Intinya kami datang ke Kantor Pertahanan ini dalam rangka mengajak pimpinan mereka untuk melaksanakan putusan pengadilan dalam hal ini lakukan pengukuran ulang atau tinjau ulang batas-batas tanah yang telah dimasukan sebagai aset Pemkot Makassar secara melawan hukum, itu saja,” pungkas dia.