English English Indonesian Indonesian
oleh

Pemilik Lahan Jl Gatot Subroto Minta BPN Ikut Putusan Pengadilan

Sementara itu, pihak Kantor BPN Makassar yang berusaha dikonfirmasi tidak memberikan tanggapan sama sekali. Panggilan maupun pesan yang dikirimkan kepada Kasi BPN V, Adre, tidak direspons sama sekali.

Diketahui, sebelumnya dalam upaya untuk meminta haknya yaitu ganti rugi dari Pemkot Makassar, pemilik lahan juga telah bermohon kepada DPRD Makassar untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Meski begitu, setelah dua kali melakukan permohonan hingga saat ini belum juga ada RDP yang dilangsungkan.

Adapun saat ini pemilik lahan masih terus melakukan blokadeJl Gatot Subroto yang merupakan tanah milik warga antara lain yaitu atas nama Muhammad Yahya, berdasarkan sertifikat hak milik Nomor 971 Tahun 1989, Kaluku Bodoa seluas 1.302 meter persegi, dan tanah milik warga atas nama Muhammad Rais berdasarkan SHM Nomor 973 Tahun 1989, Kaluku Bodoa seluas 489 meter persegi. (maj)

News Feed