English English Indonesian Indonesian
oleh

Mantri BRI di Enrekang Tilep Uang Kredit Nasabah Rp1,08 Miliar

FAJAR, MAKASSAR — Kejati Sulsel menetapkan petugas yang menangani kredit atau mantri BRI unit Enrekang berinisial MS, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Rabu, 11 September 2024. MS menggunakan pembayaran uang angsuran kredit, pelunasan kredit, dan hasil pencairan kredit nasabah di BRI Unit Kalosi Kabupaten Enrekang Tahun 2022 sampai dengan 2023 untuk kepentingan pribadi.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi menjelaskan tim penyidik pada asisten tindak pidana khusus Kejati Sulsel telah memeriksa 52 orang saksi dan dua ahli. Dalam pemeriksaan didapatkan dokumen-dokumen terkait penggunaan angsuran pelunasan pinjaman dan hasil kredit nasabah di BRI unit Kalosi Kabupaten Enrekang tahun 2022 sampai dengan 2023.

Setelah penyidik telah melakukan ekspose di hadapan Wakajati Sulsel, telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan seorang tersangka yaitu inisial MS.

Penetapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka dengan Nomor: 94/P.4.1/Fd.2/09/2024 tanggal 11 September 2024. Serta mengusulkan untuk dilakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tersangka dan ditetapkan statusnya berdasarkan surat perintah penahanan Wakajati Sulsel Nomor: Print- 104/P.4.5/Fd.2/09/2024 tanggal 11 September 2024 atas nama Tersangka MS. Untuk menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 11 September 2024 sampai dengan 30 September 2024 yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar.

“Modus operandi dan perbuatan tersangka sebagai dengan sengaja telah menggunakan pembayaran uang angsuran kredit, pelunasan kredit, dan hasil pencairan kredit nasabah di BRI unit Kalosi Kabupaten Enrekang tahun 2022 hingga 2023. Uang tersebut oleh MS tidak dilakukan penyetoran ke BRI sehingga pembayaran-pembayaran tersebut tidak masuk ke dalam sistem. Uang tersebut digunakan oleh MS untuk kepentingan pribadi,” jelas Soetarmi, Rabu, 11 September 2024.

News Feed