English English Indonesian Indonesian
oleh

Data tak Sesuai dalam Penggabungan Mahram, Pansus Haji Desak Segera Audit

FAJAR, JAKARTA–Pansus Hak Angket Haji meminta kantor Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama (Kemenag) segera diaudit secara menyeluruh.

Desakan ini dilontarkan Wakil Ketua Pansus Hak Angket Haji Ledia Hanifa Amaliah menyusul adanya temuan ketidakcocokan data penggabungan mahram pada haji 2024.

“Temuan kami adalah adanya ketidak cocokan data penggabungan mahram padahal jelas peraturan mengatur penggabungan mahram itu harus match datanya,” tuturnya di situs dpr.go.id.

Ada tiga syarat dalam penggabungan mahram musim Haji 2024. Pertama, memiliki hubungan keluarga yang dibuktikan dengan akta nikah (suami/istri) dan akta kelahiran atau Kartu Keluarga (anak/orang tua kandung/saudara kandung) dilegalisir dan stemple basah oleh pejabat yang berwenang serta menunjukkan aslinya.

Kedua, jemaah haji yang digabung sudah melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih)  pada tahap kesatu.

Ketiga, jemaah haji yang menggabung sudah terdaftar sebagai jemaah haji reguler sebelum 13 Mei 2019 dan terdaftar dalam satu provinsi yang sama, serta memenuhi syarat Istitha’ah Kesehatan.

“Mungkin saja mereka yang tidak cocok datanya itu mendaftar ketika belum menikah, namun seharusnya Siskohat segera memperbarui data apabila ada yang tidak cocok,” tegas Politisi PKS ini. (amr)

News Feed