FAJAR, MAKASSAR— Sebagai daerah penyangga Kota Makassar, Kabupaten Gowa menjadi sasaran masif pengembangan kawasan. Baik perumahan subsidi, maupun segmen komersial. Bahkan, hunian berkonsep syariah mulai menjamur. Namun, rata-rata menghadirkan rumah nonsubsidi.
Kelebihan hunian yang menganut konsep syariah ini adalah proses pembangunan dan pengelolaannya berdasarkan prinsip-prinsip Islami. Prinsip-prinsip syariah yang diterapkan dalam perumahan ini, antara lain: tidak mengandung unsur riba atau pengambilan keuntungan yang tidak wajar.
Ketua Asosiasi Properti Syariah Indonesia (APSI), Akram Pakki mengatakan ada sekitar 30-an pengembang yang sudah tergabung di APSI. Untuk di Gowa, pengembangan terbaru itu ada di daerah Pao-pao oleh Grand Pangeran City dibawah naungan An Na Property. Pengembang ini menggandeng BSI.
Untuk PT An Nahl Berkah Utama sendiri menawarkan beberapa perumahan di beberapa lokasi, seperti; BTN Pao Pao Permai, Tombolo dan Manggarupi.
CEO PT An Nahl Berkah Utama, Usman Saleh menuturkan perumahan yang ditawarkannya bisa diangsur dengan DP 0 persen. Namun, untuk skema cash harganya Rp650 juta, diperuntukkan untuk PNS, BUMN dan karyawan Swasta. Pembiayaannya kerja sama dengan BSI.
“Untuk The Royal Pangeran misalnya, mengusung gaya modern minimalis. Ada 20 unit yang dibuka, tipe 70 dan 50,” ujarnya.
Owner Butta Mamminasata Syariah, Muhammad Jalil mengatakan pihaknya menawarkan hunian syariah. Konsep kepemilikannya itu berkonsep syariah. Skema angsurannya juga melalui skema syariah lewat KPR Bank Syariah Indonesia.