Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono resmi mengeluarkan aturan tentang larangan alat penangkapan ikan yang dapat merusak lingkungan. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. (edo)
News Feed
Ini Kata Nezar Patria Terkait TTE
Ragam|Selasa, 3 September 2024 20:47 PM
FAJAR, JAKARTA — Penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) merupakan solusi atas masalah jaminan identitas dan integritas dalam dokumen
Pangkas Korupsi, Menteri Budi Arie: Pengembangan INA Digital Dipercepat
Ragam|Selasa, 3 September 2024 20:45 PM
FAJAR, JAKARTA — Pemerintah akan mempercepat pengembangan Government Technology (GovTech) INA Digital. Ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan
Airlangga Ajak Kanada Pengembangan Ekonomi dengan Teknologi Bersih
Ragam|Selasa, 3 September 2024 20:44 PM
FAJAR, KANADA — Pengembangan ekonomi bersih berteknologi menjadi perhatian dunia saat ini termasuk Indonesia, karena selain untuk mencapai
Badan Bahasa dan Komisi X DPR RI Dorong Pemutakhiran KBBI Edisi VI
Ragam|Selasa, 3 September 2024 20:40 PM
FAJAR, GARUT — Literasi kebahasaan dan kesastraan merupakan salah satu program prioritas Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan
Sambut Hari Jadi Ke-79 TNI AL, Lantamal Ziarah di TMP
Ragam|Selasa, 3 September 2024 20:38 PM
FAJAR, MAKASSAR — Makassar, Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) VI melaksanakan ziarah tombongan dalam rangka menyambut Hari
- Sebelumnya
- 1
- …
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- …
- 513
- Berikutnya