FAJAR, MAKASSAR-Kuasa Hukum Suhartina Bohari, Azis Maskur, angkat bicara terkait maraknya pemberitaan mengenai hasil tes kesehatan Bakal Calon Wakil Bupati Maros yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Azis menilai pemberitaan tersebut telah menjadi blunder di beberapa media. Namun, menurutnya, KPU Maros tidak menyebutkan secara rinci penyebab Suhartina Bohari dinyatakan TMS.
“Terkait dengan beberapa pemberitaan yang menyatakan Suhartina Bohari tidak memenuhi syarat tes kesehatan, tetapi tidak ada penjelasan lebih detail dari KPU Maros mengenai penyebab TMS-nya, sehingga beliau dinyatakan gagal maju sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Maros,” ungkapnya saat menggelar konferensi pers pada Sabtu malam, 7 September.
Pihaknya akan menelusuri lebih lanjut hal ini. Azis Maskur menambahkan, jika penyebab TMS tersebut sudah jelas dan kasus ini berlanjut ke ranah hukum, pihaknya akan melakukan pendampingan serta membela hak hukum Suhartina Bohari.
Sebagai kuasa hukum, Azis juga menyatakan bahwa hingga saat ini kliennya belum menerima hasil resmi terkait status TMS tersebut, yang seharusnya bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh tim dokter pemeriksa.
“Saya membaca pemberitaan bahwa KPU masih tertutup dan tidak mau menjelaskan penyebab TMS. Suhartina Bohari juga masih bingung kenapa dinyatakan TMS. Jika disebut karena kesehatan, masalah kesehatan bisa beragam, seperti jantung atau penyakit lainnya,” jelasnya.
Ia menegaskan, sepanjang pengetahuannya, hasil pemeriksaan kesehatan bersifat rahasia.
“KPU mungkin memiliki larangan untuk menyampaikan hasil tersebut secara publik. Oleh karena itu, hanya disebutkan TMS,” tambahnya.
Azis Maskur juga menekankan, bukan berarti pihaknya meragukan keputusan KPU, karena KPU memiliki kewenangan secara administratif untuk mengumumkan setiap tahapan pemilu.
“Apapun hasilnya, itu adalah kewenangan mereka,” ujarnya.
Namun, menurutnya, dengan dipublikasikannya hasil pemeriksaan kesehatan yang menyatakan TMS, secara hukum ini merugikan kliennya secara personal.
Ia juga menyatakan akan mempelajari lebih lanjut kasus ini. Jika ditemukan prosedur yang tidak sesuai, pihaknya akan mengambil tindakan hukum.
Mengenai isu narkoba yang beredar, Azis enggan menanggapi.
“Berbicara soal hukum adalah berbicara soal pembuktian materiil, baik yang disampaikan di media massa maupun lainnya. Karena masih berupa isu, itu bisa menjadi liar. Jadi saya rasa isu tersebut tidak perlu dibahas dan tidak perlu diperpanjang. Dalam konteks hukum, isu tempatnya di tong sampah,” pungkasnya. (rin/*)