FAJAR, MAROS — Setelah menjalani tes kesehatan, hasilnya Bakal Calon (Balon) Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Ketua KPU Maros, Jumaedi saat dikonfirmasi Sabtu, 7 September membenarkan hal itu. Dia menjelaskan kalau pihaknya telah memberikan hasil pemeriksaan kepada tim pasangan calon.
“Bakal pasangan calon bupati memenuhi syarat dan bakal pasangan calon wakil bupati tidak memenuhi syarat,” kata pria yang akrab disapa Edy ini.
Akan tetapi, ia tak bisa menjelaskan secara detail apa yang membuat Suhartina TMS.
“Kami tidak bisa memberikan rincian dan detailnya,” akunya.
Namun pihaknya telah meminta untuk dilakukan pergantian pasangan.
“Kami telah menyampaikan kepada LO dan tim untuk melakukan pengajuan penggantian calon dengan batas 3 hari sejak BA hasil verifikasi tersebut diberikan,” jelasnya.
Kalau dalam tiga hari tidak ada bakal calon wakil bupati yang diusulkan maka pasangan calon dinyatakan gugur.
“Kalau sampai batas waktu tiga hari tidak ada usulan penggantian maka bakal calon dinyatakan gugur,” ungkapnya.
Terpisah, Master Campaign Hati Kita Keren, Marjan Massere menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Ketua dan anggota KPU Kabupaten Maros beserta jajarannya yang telah selesai melaksanakan tahapan verifikasi berkas secara profesional dan akuntabel.
Menyoal hasil verifikasi persyaratan calon bupati dan wakil bupati yang telah disampaikan pihak KPU Kabupaten Maros pihaknya membenarkan hal itu.
“Perlu kami sampaikan bahwa sesungguhnya kami sangat menghargai dan menerima dengan lapang dada segala hasil yang telah disampaikan oleh KPU yang dalam regulasi memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan proses tahapan tersebut,” katanya.