FAJAR, JAKARTA-Wakil Rektor III Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum., menerima penghargaan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Agus Harimurti Yudhoyono.
Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum Unhas ini mendapatkan penghargaan atas dedikasi dan perhatiannya dalam kegiatan akademik yang berfokus pada perumusan aturan yang membela hak-hak masyarakat hukum adat atas tanah ulayat.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara “International Meeting on Best Practices of Ulayat Land Registration in Indonesia and ASEAN Countries” di Bandung, Kamis (5/9/2024).
Selama ini, Prof. Farida terlibat aktif dalam riset dan kajian terkait pengembangan kebijakan yang memiliki dampak signifikan bagi masyarakat hukum adat, khususnya dalam hal tanah ulayat.
Ia mencontohkan riset yang dilakukannya pada tahun 2021 saat masih menjabat Dekan Fakultas Hukum Unhas, bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN untuk memimpin penelitian inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat masyarakat hukum adat di Provinsi Sulawesi Tengah.
Pada periode 2022-2024, Prof. Farida melanjutkan penelitian serupa di Provinsi Jambi dan Kalimantan Barat, yang kini tengah berlangsung di Kalimantan Utara dan Sulawesi Selatan bersama tim peneliti multidisiplin.
Tim ini terdiri dari berbagai bidang ilmu, seperti hukum agraria/adat, antropologi, sosiologi, dan geospasial, yang terhimpun dalam Pusat Kajian Hukum Agraria Universitas Hasanuddin, di bawah pimpinan Dr. Kahar Lahae.
Penelitian yang dilakukan oleh Prof. Farida, yang berfokus pada inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat, menghasilkan pemetaan tanah ulayat masyarakat hukum adat. Hasil penelitian ini menjadi dasar bagi Kementerian ATR/BPN untuk menerbitkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
“Ini merupakan kontribusi saya sebagai akademisi dan mantan Dekan Fakultas Hukum Unhas,” ujar Prof. Farida. (*)