Contoh nyata bisa kita lihat dalam pemilihan presiden Amerika Serikat tahun 2016, di mana tersebar luas informasi palsu dan fitnah yang dirancang untuk merusak reputasi salah satu calon. Akibatnya, terjadi polarisasi yang tajam di masyarakat Amerika yang berdampak negatif terhadap stabilitas sosial dan politik. Di era digital saat ini, informasi dapat menyebar dengan sangat cepat melalui media sosial, dan dampak fitnah dapat berlipat ganda serta bertahan lama.
Melihat bahaya yang ditimbulkan oleh fitnah politik, sangat penting bagi masyarakat untuk meningkatkan literasi politik dan media. Edukasi politik yang baik dapat membantu masyarakat memahami informasi yang benar dan tidak terjebak dalam propaganda atau fitnah. Masyarakat juga harus waspada dan kritis terhadap informasi yang mereka terima, terutama dari sumber-sumber yang tidak jelas. Verifikasi kebenaran informasi adalah langkah penting untuk mencegah manipulasi dan penyebaran fitnah.
Sebagai upaya pencegahan, Indonesia memiliki beberapa undang-undang yang bertujuan untuk mencegah dan menghukum praktik money politik dan fitnah politik. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur larangan money politik dan memberikan sanksi bagi pelakunya. Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur tentang larangan penyebaran informasi palsu atau fitnah di dunia maya. Penegakan hukum yang tegas terhadap praktik-praktik pelanggaran ini adalah kunci untuk memastikan bahwa proses demokrasi di Indonesia berlangsung secara adil dan transparan.