English English Indonesian Indonesian
oleh

Penanganan Kasus Proyek Murbei untuk Sutra Stagnan

SENGKANG, FAJAR — Kasus pengadaan bibit murbei tahun 2022 di Kabupaten Wajo tak kunjung berkembang. Proyek dengan pagu Rp1,1 miliar itu terdapat berbagai penyimpangan.

Diketahui, anggaran melalui APBD Wajo tersebut merupakan bantuan Pemprov Sulsel untuk pengembangan sutra. Dana itu untuk pengadaan 500.000 bibit murbei.

Seiring berjalannya waktu, muncul masalah. Kelompok tani penerima bantuan bibit tidak jelas legalitasnya. Kemudian area lahan digunakan tanah warga yang dikontrak.

Permasalahan tersebut kemudian menyita perhatian Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo. Bahkan sejumlah pihak telah dimintai keterangan. Kasus ini masih tahap pemeriksaan saksi.

“Semuanya masih berstatus saksi,” ujar Kasi Intelejen Kejari Wajo, Andi Saifullah, kemarin.

Kejaksaan telah memeriksa satuan kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, (Disperindagkop UKM) Wajo.

Kejari Wajo telah memeriksa Kepala Desa (Kades) Wajoriaja, Arafah Daga, termasuk pihak pemenang proyek, Kurnia Syam yang juga Ketua Silk Solution Center (SSC) Wajo.

Metode pemilihan proses tender melalui e-purchasing. Kurnia disinyalir memonopoli kegiatan kelompok tani dan lahan.

Masalah tersebut juga dibenarkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Disperindagkop UKM Wajo, Darwis. Sebelumnya ia mengaku, kelompok tani penerima bibit murbei belum memiliki legalitas sebagai kelompok tani yang resmi.

Nama-nama ketua dan anggota kelompok belum legal. Karena indentitasnya belum dikantongi Disperindagkop UKM. “Proses legalitasnya lama. Pemenang (Kurnia, red) yang urus semuanya di kantor desa,” akunya.

News Feed