Pengembalian kerugian negara salah satu wujud iktikad baik yang bersangkutan. Jadi pengembalian kerugian negara itu dalam teori dimungkinkan dalam pertanggungjawaban kekeliruan administrasi keuangan.
“Makanya itu bisa dikembalikan pada saat sebelum penyidikan dalam praktik. Sebenarnya kalau penyidiknya ekstrem, tidak ada itu lagi pengembalian karena sudah masuk projustisia. Artinya proses hukum sudah berjalan, bukan lagi proses administrasi,” tuturnya. (ams/zuk)
PROF HAMBALI THALIB