FAJAR, MAKASSAR — Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Pelabuhan Makassar, melakukan pemusnahan barang bukti jenis sabu-sabu di halaman Mapolres Pelabuhan Makassar, Kamis, 5 September 2024.
Pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar di mesin incinerator milik BNNP Sulsel itu, dihadiri oleh Kapolres Pelabuhan Makassar, Kepala BNNP Sulsel, Dirnarkoba Polda Sulsel, Kacabjari Pelabuhan Makassar, dan beberapa Forkopimda Makassar.
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan pada 12 Juli 2024. Dengan barang bukti 6,7 kg sabu-sabu.
Restu menuturkan, sebelumnya sudah dilakukan penyisihan barang bukti sebanyak 300 gram dari masing masing sampel sebanyak 14 kaleng. Itu yang ditemukan sebelumnya di Kabupaten Selayar.
“Jadi sabu-sabu yang kita musnahkan pada hari ini sejumlah 6,4 kg. Selanjutnya untuk 300 gram lainnya, kita sisihkan untuk dijadikan barang bukti di tahap dua. Yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti, untuk selanjutnya dijadikan barang bukti di persidangan,” kata Restu.
Mantan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel ini menyebut, barang bukti yang dimusnahkan itu jika dirupiahkan nilainya mencapai Rp6,7 miliar. Dengan rincian atau diasumsikan Rp1 juta per gramnya.
“Nilai nominal bila 1 gram seharga Rp1 juta itu sekitar Rp6,7 miliar dan sudah menyelamatkan anak bangsa sebanyak 3000 jiwa lebih, bila 1 gram dikonsumsi oleh kurang lebih lima orang,” sebut Restu.
Lebih jauh Restu menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan itu disita dari dua tersangka sebelumnya. Masing-masing berisinial N seorang perempuan, dan N seorang laki-laki.