English English Indonesian Indonesian
oleh

Pilkada 2024, Calon Tunggal di 41 Daerah

FAJAR, JAKARTA–Masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah Pilkada serentak 2024 telah berakhir pada Rabu (4/9/2024). Namun, hanya dua daerah yang berhasil menambah pasangan calon.

Kedua daerah itu yakni Kabupaten Puhowato di Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Sitaro di Provinsi Sulawesi Utara. Kini, warga di sana memiliki dua pasangan calon untuk mereka pilih.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, dalam keterangan resminya pada Kamis (5/9/2024).

Sebelumnya, terdapat 43 daerah dengan calon tunggal, terdiri dari satu provinsi dan 42 kabupaten/kota. Namun, setelah perpanjangan pendaftaran, jumlahnya turun menjadi 41 daerah.

“Sekarang, tinggal satu provinsi dan 40 kabupaten/kota yang memiliki calon tunggal. Dengan adanya dua daerah yang berhasil menambah pasangan calon, kini pada Pilkada serentak 2024 terdapat 41 daerah yang masih memiliki calon tunggal,” ungkap Idham Holik seperti dikutip dari Info Publik.

Kendati banyak daerah hanya memiliki satu pasangan calon, proses Pilkada tetap akan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Hal ini sesuai dengan Pasal 54C ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa apabila setelah masa perpanjangan pendaftaran hanya terdapat satu pasangan calon dan dinyatakan memenuhi syarat, Pilkada tetap dapat dilaksanakan.

Berikut daftar daerah dengan calon tunggal di Pilkada Serentak 2024

Pada Pilkada tingkat provinsi, dari 37 provinsi yang akan menggelar pemilihan, hanya Papua Barat yang memiliki calon tunggal. Sementara itu, sejumlah kabupaten/kota yang menghadapi calon tunggal tersebar di beberapa provinsi, antara lain:

News Feed