Analisis Hukum Bawaslu Bantaeng, Irsan mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian awal setelah menerima laporan untuk menentukan dugaan pelanggarannya. Jika pelanggarannya termasuk yang dilarang di Undang-Undang pemilihan, selanjut diregister untuk ditindaklanjuti.
“Penindakan selanjutnya dengan melakukan pemanggilan pihak yang dilaporkan untuk memberikan klarifikasi,” ungkapnya.
Irsan menegaskan, para kepada desa Kabupaten Bantaeng untuk tidak main-main dengan aturan netralitas ASN. Pasalnya saknsi yang dikenakan kepala desa dan ASN bisa sanksi disiplin berat, hingg pidana dan denda.
“Jika ASN atau kepala desa melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, bisa mendapatkan sanksi disiplin berat atau pidana enam bulan penjara serta denda, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71,” tegasnya.
Sementara Pj Bupati Bantaeng Andi Abubakar siap memberikan sanksi tegas kepada kades-kades yang terbukti melanggar netralitas pilkada.
“Kita tunggu rekomendasi Bawaslu, Kalau memang terbukti, saya perintahkan buat surat teguran bahkan bisa sampai pemberhentian,” tegasnya.
Abubakar menjamin, penindakan tegasnya kepada para kades dan ASN yang tidak netral. Sehingga dirinya menunggu rekomendasi Bawaslu tehadap lima kades tersebut.
“Pokoknya, kalau rekomendasi itu sampai ke saya, langsung saya tindak lanjuti. Teman-teman bisa awasi ke bagian hukum atau menghubungi saya langsung,” pungkasnya.(Akb)