English English Indonesian Indonesian
oleh

Honorarium Forkopimda Wajo Bermasalah, Jadi Temuan dalam LHP BPK

SENGKANG, FAJAR — Belanja honorarium Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lingkup Kabupaten Wajo tahun 2023 tidak tertib. Disebut melanggar Standar Harga Satuan (SHS) yang berlaku.

Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemkab Wajo pada 2023, anggaran belanja jasa kantor Rp88.265.910.862. Yang terealisasi hanya Rp83.503.300.859 atau 94,60 persen.

Realisasi tersebut di antaranya berupa pemberian honorarium narasumber atau pembahas, moderator, pembawa acara, dan panitia sebesar Rp4.810.823.000.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2024, terdapat realisasi belanja honorarium narasumber melebihi SHS Peraturan Bupati Wajo.

Dalam catatan auditor BPK, satuan besaran pembayaran honorarium narasumber di lingkup Wajo diatur dalam Perbup Wajo No. 110 Tahun 2021 tentang SHS Biaya Honorarium, Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri, Biaya Rapat atau Pertemuan di Dalam dan di Luar Kantor, Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas dan Biaya Pemeliharaan di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Hasil pemeriksaan terhadap bukti pertanggungjawaban atas realisasi belanja honorarium narasumber terdapat kelebihan pembayaran Rp75.950.000

Kelebihan ini untuk pembayaran narasumber yang berasal dari internal SKPD penyelenggara sebesar Rp63.350.000. Berdasarkan SHS Peraturan Bupati Wajo, narasumber berasal dari SKPD penyelenggara, maka honorarium yang diberikan sebesar 50 persen dari besaran honorarium narasumber sesuai kelas atau jabatannya.

Kesalahan penentuan layer kelas atau jabatan besaran honorarium narasumber yang digunakan dalam pembayaran honor adalah menteri atau setingkat menteri dan pejabat eselon II, sedangkan yang seharusnya adalah pejabat eselon III ke bawah sebesar Rp12.600.000.

News Feed