“Karena yang paling pas memang BPK atau BPKP. Ini inspektorat biasa mencoba untuk melihat sisi administratif terhadap kasus,” ucapnya.
Ali Asrwi mewanti-wanti bisa saja kasus ini hanya akan dilihat sebagai sebuah malaadministrasi dan bukan tindak pidana. Sehingga pihak Kejari Sidrap baiknya juga jangan berhenti bergerak kerena bisa dilaksanakan paralel.
“Kalau memang ini adalah maladministrasi, tidak serta merta penegak hukum kemudian menghentikan, karena APH punya cara kerja sendiri dalam melihat peristiwa, apalagi indikasi mens rea sudah jelas,” ucapnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Sidrap Muslimin Lagalung mengucapkan bahwa kasus ini masih sementara berjalan, dan masih menunggu audit Inspektorat Sidrap. “Kita masih tunggu hasil audit dari inspektorat,” katanya.
Sebelumnya, Kejari Sidrap mengendus adanya dugaan korupsi anggaran rumah tangga unsur pimpinan DPRD Sidrap. Unsur pimpinan yakni Ketua DPRD Sidrap H Ruslan, Wakil Ketua I Andi Sugiarno Bahri dan Wakil Ketua II Kasman bahkan telah diperiksa pihak Kejari Sidrap.
Tak hanya itu, Sekretaris DPRD (Sekwan) Sidrap Andi Muhammad Faisal dan mantan Sekwan Sidrap M Arsul juga telah diperiksa mengenai kasus dugaan korupsi di lingkup legislatif Sidrap tersebut. (ams/zuk)