FAJAR, MAKASSAR — Pemilik lahan di Jl Gatot Subroto yang dijadikan fasilitas umum (fasum) jalan oleh Pemkot, berharap agar DPRD Makassar membantu untuk mendapatkan haknya. Mereka meminta agar DPRD memfasiitasi untuk diadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Kuasa hukum penggugat, Yudistira Yoga, mengungkapkan, bahwa warga sangat berharap dewan bisa jadi mediator antara dengan Pemkot Makassar. Warga merasa dibebani oleh Pemkot dengan prosedur yang seharusnya menjadi tangung jawab mereka.
“Kami disuruh mengurus pengembalian batas-batas ke BPN dan disuruh mengurus pengeluaran tanah itu dari aset Pemkot Makassar,” ujarnya kepada FAJAR, Selasa, 3 September.
Oleh karena itu, warga sangat berharap dewan mengambil tindakan selaku wakil rakyat. Hanya saja, warga melalui kuasa hukum sudah dua kali memasukkan surat permohonan, tetapi belum ada jawaban.
“Awalnya Maret (masukkan surat), tapi belum ditanggapi. Jadi kami kirim lagi beberapa hari lalu,” ungkap Yudistira.
Dia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, warga pemilik tanah masih menutup sebagian Jl Gatot Subroto. Dan warga akan buka jika Pemkot Makassar sudah memberikan ganti rugi karena sudah ada putusan Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung (MA).
Ketua Komisi C DPRD Makassar, Sangkala Saddiko menyatakan siap mengawal masalah ini. Hanya saja, Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengaku tidak mendapatkan informasinya selama ini.
Termasuk surat permohonan warga untuk RDP. Sehingga ia meminta kepada pihak kuasa hukum untuk menyerahkan langsung surat itu kepada dirinya.