English English Indonesian Indonesian
oleh

Koko Jhon Bantah Disebut Bandar Besar, Forbes: Sudah Jelas-jelas

BONE, FAJAR – Ikhving Lewa alias Koko Jhon (KJ) membantah disebut bandar besar narkoba di Bone. Itu disampaikan dalam sidang Pembacaan Pledoi di Pengadian Negeri Watampone Jl MT Haryono, Watampone, Selasa, 3 September 2024.

Terdapat 10 poin pembelaan disampaikan di depan hakim. “Saya selalu menyangkal dengan tuduhan sebagai bandar ataupun tuduhan merintangi penyidikan,” katanya.

KJ mengatakan tidak ada temuan barang bukti narkotika baik pada saat penangkapan ataupun saat penggeledahan. Termasuk tak ditemukannya bukti transaksi di HP-nya.

KJ merasa tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu berat hingga 18 tahun penjara untuk barang bukti sabu-sabu 7,6 gram. Benda itu diklaim bukan miliknya.

Tim penasihat hukum KJ, Harjana Hamna dan Andi Kadir menilai beberapa fakta lapangan dinilai tak berkesesuaian. Tak ada barang bukti yang ditemukan saat penangkapan dan penggeledahan.

Ketua Forbes Anti Narkoba Bone Andi Singkeru Rukka menghormati proses hukum yang berjalan, termasuk pembacaan pledoi terdakwa.

Sementara itu Sekretaris Forbes Anti Narkoba Anto Syambani Adam mengatakan akan tetap mengawal hal ini, dan memastikan hukum ditegakkan. Menurutnya sudah tidak ada lagi toleransi, dan KJ sudah jelas merupakan seorang pengedar.

“Intinya Jhon ini adalah bandar narkoba di Bone sudah jelas-jelas,” tandasnya. (an/zuk)

News Feed