FAJAR, JAKARTA — Kementerian Perindustrian semakin mempertegas komitmennya dalam menjaga mutu dan keamanan produk Obat Bahan Alam (OBA) di Indonesia. Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kimia, Farmasi, dan Kemasan (BBSPJIKFK) bergabung dalam Jejaring Laboratorium Pengujian Obat Bahan Alam (JLPOBA).
Kepala BSKJI Andi Rizaldi mengemukakan, produk OBA saat ini berkembang pesat seiring kian meningkatnya tren masyarakat yang beralih pada produk-produk alami yang dianggap lebih aman karena relatif minim efek samping. Kekayaan alam Indonesia dengan biodiversitas yang sangat tinggi dan ribuan spesies yang berpotensi menjadi bahan obat, memberikan peluang untuk pengembangan OBA.
dengan adanya kemajuan teknologi produksi, kemudahan transportasi dan akses informasi, OBA yang beredar di masyarakat pun makin beragam dengan inovasi berbagai bentuk sediaan. “Untuk melindungi masyarakat dari OBA yang berisiko terhadap kesehatan, perlu dilakukan pengawasan terhadap produk OBA, baik dalam bentuk pre-market evaluation maupun post-market control atau saat produk beredar di masyarakat,” ungkap Andi dalam keterangannya Rabu, 4 September 2024.
Merujuk Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Bahan Alam, menyatakan bahwa pelaku usaha wajib menjamin keamanan, khasiat, mutu, dan penandaan OBA yang dibuat, diimpor, dan/atau diedarkan di wilayah Indonesia sebelum dan selama beredar. Oleh karena itu, Kepala BSKJI mengimbau agar pelaku industri OBA dapat memenuhi persyaratan keamanan dan mutu sesuai dengan peraturan yang berlaku.