PINRANG, FAJAR — Wanita asal Pinrang inisial A (27) melaporkan Briptu AL di Propam Polda Sulsel. Selain itu, ia juga melaporkan tindak pidana penganiayaan di Polres Pinrang.
Kasusnya saat ini sedang didalami pihak Polres Pinrang maupun Polda Sulsel. Diketahui, oknum polisi yang bertugas di Polda Sulsel itu menganiaya A lantaran tidak terima diputuskan.
“Untuk pidananya ditangani Polres Pinrang, untuk disiplin atau kode etik sudah ditangani oleh Propam Polda,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto kepada FAJAR, Senin, 2 September.
Propam telah menerima laporan tersebut dan sementara akan melakukan proses pemeriksaan. “Pengaduan baru diterima, baru direncanakan untuk pemanggilan saksi-saksi. Perkembangan nanti saya sampaikan,” ucapnya.
Perempuan ity mengalami luka berat setelah tiga kali dianiaya selama lima bulan terakhir ini. Dia mengaku dicekik, dipukuli, dibanting, bahkan dijambak dan diseret kurang lebih 10 meter hingga pingsan.
Badannya lebam-lebam, termasuk muka. Pelipis, pipi kiri dan kanan, lengan kiri, paha kiri, dan tangan kanan membiru akibat dipukuli. Kedua matanya juga memerah akibat pembuluh darahnya pecah.
Kasatreskrim Iptu Andi Reza Pahlawan mengaku saat ini memeriksa saksi dan korban. “Pemeriksaan korban dan saksi. Saksi ada dua,” ucapnya. (ams/zuk)