Ditambahkannya, kenaikan pangkat pengabdian harus melalui beberapa persyaratan yang ketat, diantaranya adalah memiliki Bintang Bhayangkara Nararya, tidak pernah terlibat dalam pelanggaran hukum, dan memiliki masa kerja di kepolisian paling sedikit 32 tahun sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang administrasi kepangkatan anggota Polri.
“Upacara ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kapolri Nomor: KEP/976/VI/2024 tertanggal 20 Juni 2024, yang menginstruksikan kenaikan pangkat pengabdian dari Kompol ke AKBP untuk periode 1 September 2024,” tutupnya. (ams)