English English Indonesian Indonesian
oleh

Ini Kata Nezar Patria Terkait TTE

FAJAR, JAKARTA — Penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) merupakan solusi atas masalah jaminan identitas dan integritas dalam dokumen elektronik pada sistem transaksi elektronik. Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menyatakan meski terjamin, tidak semua TTE memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah.

Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), ada enam syarat yang harus dipenuhi untuk dapat memberikan jaminan identitas penandatanganan, integritas dokumen yang ditandatangani, dan faktor yang kita sebut sebagai faktor nirsangkal. Faktor nirsangkal meliputi data pembuatan tanda tangan elektronik terkait hanya kepada penanda tangan. Selanjutnya, data pembuatan tanda tangan elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa penanda tangan.

Selain itu, segala perubahan terhadap tanda tangan elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui. Kemudian, segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui.

Ada pula syarat terdapat cara tertentu yang digunakan untuk mengidentifikasi siapa penanda tangannya. Dan terdapat cara tertentu untuk menunjukkan penanda tangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang berada dalam sistem elektronik.

Jaminan tersebut memberikan kepercayaan terhadap dokumen dan transaksi yang dilakukan secara elektronik. Dan pada gilirannya dapat memastikan keabsahan individu atau pihak yang bertransaksi.

News Feed