FAJAR, MALILI— Kasus mafia tanah terbongkar. Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu Timur menetapkan lima orang tersangka.
Kelima tersangka ini yakni, mantan Kepala Dinas Transmigrasi Lutim berinisial FA, dua orang pegawai Unit Pemukiman Transmigrasi berinisial HS dan MA, Kepala Desa Buangin berinisial R, dan satu lagi tersangka berinisial HK (pengurus penerbitan SHM).
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Budi Nugraha mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, alat bukti dan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan tanah kawasan area pencadangan transmigrasi di Desa Buangin, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur tahun 2019-2024, maka ditetapkan lima orang tersangka.
“Kelima tersangka masih menjalani pemeriksaan. Setelah pemeriksaan kelima tersangka langsung kami tahan dan akan dititip di rumah tahanan,” kata Budi Nugraha saat menggelar konferensi pers di halaman kantor Kejaksaan Negeri Lutim, Senin, (02/09/24).
Katanya, FA yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Luwu Timur membuat Surat Keterangan Pengelolaan diatas tanah negara Nomor : 560/ 414/Transnakerin/V/2019 yang tidak melalui prosedur dan tidak sesuai dengan tugas dan Tanggungjawab.
Kemudian, FA melibatkan beberapa pihak diantaranya tersangka HS dan tersangka MA yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala UPT (Unit Pemukiman Transmigrasi) SP.III. Kemudian, surat tersebut menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) Kepala Desa Buangin Nomor 001/DB-KTW/IX/2019 tanggal 3 September 2019 yang ditanda tangani oleh Tersangka R selaku Kepala Desa Buangin, Kecamatan Towuti.