“Dengan diterbitkannya Surat Keterangan tanah Garapan oleh Pemerintah Desa Buangin, tersangka HK kemudian menjual Bidang tanah tersebut kepada beberapa orang dan telah dilakukan Sertifikasi untuk Hak Milik melalui Program PTSL oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur,” ungkap Budi Nugraha.
Lahan yang dijual HK ini, telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebanyak 36 sertifikat yang merupakan milik negara (Kementrian Tenaga Kerga dan Transmigrasi RI.) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1430/V/Tahun 2007 tanggal 7 Mei 2007 tentang Pencadangan Tanah untuk Lokasi Pemukiman Transmigrasi SP III Kecamatan Malili dan Mahalona Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur.
Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 7/HPL/KEM-ATR/BPN/2015 tanggal 13 April 2015 tentang pemberian Hak Pengelolaan atas nama Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI atas tanah seluas 989,4035 ha terletak di Desa Mahalona (UPT Mahalona SP.3) Kecamatan Towuti Kab. Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan.
Termasuk menggunakan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 20.26.08.02.6.00001 tanggal 3 September 2015, diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur yang terletak di Desa Mahalona Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur seluas 8.894.034 m2 dengan Surat Ukur Nomor 00021/Mahalona/2015 merupakan sebidang tanah yang dipergunakan untuk Transmigrasi UPT Mahalona SP.III.
“Memang terstruktur,” kata Budi Nugraha lagi.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : PE.03.03/SR-526/PW21/5/2024 tanggal 29 Juli 2024, sambungnya ditemukan kerugian negara yang sangat besar.