English English Indonesian Indonesian
oleh

Tak Kunjung Diberi Ganti Rugi, Warga Pemilik Tanah Terus Tutup Jalan Gatot Subroto

FAJAR, MAKASSAR — Warga selaku pemilik tanah yang dijadikan lahan fasum berupa jalanan oleh Pemerintah Kota Makassar (Pemkot Makassar), masih terus menutup Jl Gatot Subroto, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Makassar.

Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes atas sikap Pemkot Makassar yang tidak kunjung memberikan ganti rugi kepada warga pemilik tanah sesuai dengan Puutusan Pengadilan dan Mahkamah Agung.

Yudhistira Yoga Utama selaku Tim Kuasa hukum warga atau para penggugat mengatakan, pihaknya melakukan penutupan jalan sudah seminggu lebih lamanya. Terhitung sejak Selasa, 20 Agustu 2024 sampai sekarang.

Menurutnya, warga pemilik tanah melakukan itu terpaksa lantaran Pemkot Makassar tidak kunjung membayarkan ganti rugi sebagaimana diperintahkan pengadilan.

“Kami akan tetap menutup jalan sampai pemerintah mau membayarkan ganti rugi sesuai dengan putusan pengadilan dan Mahmakah Agung,” ujarnya saat berkunjung di Kantor Harian FAJAR, Jumat, 30 Agustus 2024.

Yudhistra menjelaskan duduk perkara ini berawal ketika Pemerintah Daerah Kotamadya Ujung Pandang, atau sekarang Pemkot Makassar selaku pihak tergugat yang waktu itu dipimpin oleh Walikota Suwahyo (1988-1993) melakukan Perencanaan Pembangunan yaitu pembuatan jalan yang sekarang dikenal dengan Jl Gatot Subroto Baru, tembus ke Jl Tol, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

Jalan tersebut dibangun melintas di atas tanah milik warga antara lain yaitu atas nama Muhammad Yahya, berdasarkan sertifikat hak milik No. 971 Tahun 1989, Kaluku Bodoa seluas 1.302 meter persegi, dan tanah milik warga atas nama Muhammad Rais berdasarkan SHM No. 973 Tahun 1989, Kaluku Bodoa seluas 489 meter persegi.

News Feed