English English Indonesian Indonesian
oleh

Tak Kunjung Diberi Ganti Rugi, Warga Pemilik Tanah Terus Tutup Jalan Gatot Subroto

Disebutkan Takbir, ganti rugi yang diminta penggugat itu, sebesar Rp 12,5 miliar dengan luas tanah keseluruhan 1.791 Meter persegi. Itu dua pemilik yakni Muhammad Yahya dengan luas tanah 1.302 meter persegi dan Muh Rais dengan luas tanah 489 meter persegi. 

“Klien kami atas nama Sri Kustiati (Istri sah Alm. Muhammad Yahya) adalah Pemegang Hak atas Sertifikat Hak Miliki (SHM) No.971 Tahun 1989 terletak di Jl Gatot Subroto Baru Makassar,” sebut Takbir.

“Klien Kami atas nama Muhammad Rais adalah Pemegang Hak atas Sertifikat Hak Miliki (SHM) No.973 Tahun 1989 terletak di Jl Gatot Subroto Baru Makassar,” pungkasnya.(maj)

News Feed