English English Indonesian Indonesian
oleh

Tak Kunjung Diberi Ganti Rugi, Warga Pemilik Tanah Terus Tutup Jalan Gatot Subroto

Keduanya yang tanahnya telah dibangun jalan tersebut selama kurang lebih 30 tahun lamanya itu hingga sekarang belum pernah menerima pembayaran uang ganti rugi. Padahal Pemkot Makassar yang dipimpin Walikota Suwahyo saat itu telah menjanjikannya.

Bahkan Walikota berikutnya juga telah menjanjikan untuk dilakukan pembayaran. Tetapi rupanya tidak ada keseriusan, sehingga warga merasa sangat kecewa dan selalu mengingatkan kepada Pemkot Makassar baik secara lisan maupun tertulis, namun tidak mendapat respon. 

Demikian pula setiap pergantian Walikota berikutnya, warga tetap menyampaikan permohonan pembayaran ganti rugi, namun belum juga dipenuhi oleh Pemkot Makassar.

Hingga pada tanggal 29 Maret 2019 warga kembali menyampaikan permohonan pembayaran ganti rugi tanah secara tertulis, barulah mendapatkan responds.

Sayangnya, responds yang didapatkan bukannya langsung pembayaran ganti rugi, melainkan Pemkot Makassar ingin mengadakan rapat terlebih dahulu dengan SKPD terkait termasuk BPN.

Dari hasil rapat itu, Pemkot Makassar menyatakan bahwa obyek tersebut sudah terlanjur terdaftar menjadi aset Pemkot Makassar pada tahun 2017, sehingga untuk melanjutkan proses pembayaran, warga harus melakukannya berdasarkan putusan pengadilan.

“Nah, dari situ kami telah mengajukan gugatan ke PN Makassar sebagaimana petunjuk dan arahan Pemkot Makassar. Sekalipun kami menganggap tindakan memasukkan obyek perkara ke dalam Buku Besar Tanah Pemkot Makassar tahun 2017 tanpa melakukan pembayaran ganti rugi kepada warga itu adalah bentuk sewenang-wenang dan perbuatan melawan hukum karena SHM milik warga adalah bukti yang kuat dan sah secara hukum,” ucapnya.

News Feed