English English Indonesian Indonesian
oleh

Diadakan di Lokasi Milik Paslon, Jambore Kesehatan Tuai Sorotan

Pascaundangan Jambore Kesehatan tersebar, Bawaslu Bulukumba telah menyurati Muchtar Ali Yusuf selaku Bupati Bulukumba.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Bakri Abu Bakar meminta agar Muchtar Ali Yusuf tidak menyalahi kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Bawaslu sudah menyurat ke Bupati Bulukumba berupa imbauan,” kata Bakri Abu Bakar.

Dalam Pasal 188, UU No 6/2020 tentang Pilkada sangat jelas melarang menggunakan kewenangan sebagai penyelenggara pemerintahan yang dalam proses pencalonan.

“Jika dilanggar terancam kurungan paling lama 6 bulan, denda Rp6 juta,” kata Bakri.

Meski telah berpindah lokasi, pihaknya akan melakukan pengawasan pada kegiatan Jambore Kesehatan tersebut.

“Karena ini sudah diatur dalam ketentuan UU Pilkada, maka kita akan pantau dan awasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya. (akb/zuk)

News Feed