English English Indonesian Indonesian
oleh

Polisi Proses Hukum Kasus Perkelahian Siswa SMPN 3 Gowa

GOWA, FAJAR–Kapolres Gowa AKBP RTS Simanjuntak mengungkapkan laporan dari pihak korban telah masuk. Polres akan terus melanjutkan penanganan perkaranya sesuai hukum yang berlaku.

“Jadi laporan korban akan kita tindaklanjuti, tapi karena ini adalah anak sebagai korban dan anak sebagai pelaku,” kata Simanjuntak.

Dia menjelaskan tindakan dari kepolisian akan berbeda karena dilakukan pendampingan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Gowa dan Bawas.

“Ada enam yang sudah diperiksa termasuk korban, kepala sekolah, guru BK, dan perekam. Kita ambil keterangan untuk mengetahui kronologi sebenarnya. Intinya kami dalami dan tindaklanjuti,” tuturnya.

Sebelumnya telah beredar video yang memperlihatkan aksi perkelahian antara siswa SMP di Kabupaten Gowa yang viral di media sosial dengan durasi 34 detik. (sae-rls)

News Feed