English English Indonesian Indonesian
oleh

Ketua GPEI Sulselbar Komitmen Tolak Revisi UU Hilangkan Peran Asosiasi

FAJAR, MAKASSAR — Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Sulselbar tegas menolak usulan penghapusan sejumlah pasal yang ada pada UU 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Adapun beberapa pasal yang akan dihapus dalam UU 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran tersebut yakni Pasal 110 ayat 1 dan ayat 5.

Ketua GPEI Sulselbar, Arief R Pabettingi mengatakan, bahwa kebijakan pemerintah terkait dengan penghilangan peran asosiasi dalam penentuan biaya operasional yang akan dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP).

Dia melihat bahwa selama ini segala macam penerapan tarif, baik dilakukan Pelindo dan beberapa regulasi yang ada di pelabuhan selalu melibatkan lima asosiasi. Semua asosiasi ini mewakili bidangnya masing-masing.

“Asosiasi yang dimaksud yakni Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia/Indonesia Logistik dan Forwarder Assosiasi (ALFI/ILFA) Sulselbar, Indonesia Nasional Shipowners Association (INSA), Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sulsel, Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Sulselbar, Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Sulsel,” terangnya, Jumat, 30 Agustus 2024.

Kata dia, kelima asosiasi ini bertahun-tahun diberikan peran dan selalu dipanggil duduk bersama pemangku kebijakan yang ada di pelabuhan untuk membuat tarif berdasarkan kesepakatan bersama.

“Saya sudah enam kali tanda tangan terkait dengan kesepakatan penentuan tarif, terkait dengan adanya upaya pemerintah menghapuskan pelibatan asosiasi dalam penentuan tarif tersebut, saya lihat ini menjadi sinyal pelemahan kelima asosiasi ini,” tuturnya.

News Feed