English English Indonesian Indonesian
oleh

Tersangka Kembalikan Uang Kerugian Rp1,2 M

SENGKANG, FAJAR — Seorang tersangka mengembalikan duit Rp1,2 miliar. Hal itu bukan berarti membebaskannya dari proses hukum.

Perkara ini terkait dugaan korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) di Kabupaten Wajo. Rp1,2 miliar yang dikembalikan itu merupakan uang kerugian negara.

Dari tiga tersangka dalam perkara program Bansos BNPT tahun 2018-2021, satu di antaranya, Direktur CV Jembatan Cela, Andi Anugrah (AN) secara sukarela dan kooperatif melakukan penitipan uang kerugian keuangan negara.

“Kerugian negara yang dikembalikan sebesar Rp1.271.553.345,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Andi Usama Harun di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Wajo, Rabu, 28 Agustus.

Uang kerugian negara tersebut kemudian dititipkan ke rekening titipan Kejaksaan Negeri Wajo di BRI Cabang Sengkang. Rekening ini tidak berbunga dan selanjutnya digunakan sebagai barang bukti dalam proses persidangan.

“Kita nantinya terbukti tersangka AN melakukan tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara. Maka uang titipan tersebut akan dirampas untuk negara dan diperhitungkan untuk membayar uang pengganti,” jelasnya.

Sementara, Kasi Intelejen Kejari Wajo Andi Saifullah menyampaikan keterangan dari tiga tersangka unsur pendamping kecamatan telah digali. Yakni, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Surahman Aldinto; Kordinator Daerah TKSK, Muhammad Rusli; dan Andi Anugrah masih terus dikembangkan.

“Perkara ini kita tuntaskan sampai ke akar-akarnya. Ke depannya akan melakukan pemeriksaan tersebut saksi-saksi lainnya,” tutupnya. (man/zuk)

News Feed