English English Indonesian Indonesian
oleh

Anggota DPR: Pembatasan Penjualan BBM Bersubsidi Lewat Permen akan Timbulkan Masalah Hukum

FAJAR, JAKARTA–Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menilai pembatasan penjualan BBM bersubsidi hanya dengan Peraturan Menteri (Permen), dapat menjadi masalah hukum di kemudian hari.

Politisi PKS itu beralasan, pembatasan penjualan BBM ini sebelumnya diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres).

“Kebijakan pengaturan harga jual BBM bersubsidi selama ini jadi domain Presiden, bukan menteri. Menteri hanya melaksanakan saja kebijakan yang dibuat Presiden, bukan membuat norma baru terkait urusan yang bersifat strategis,” tegas  Mulyanto kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (29/8) dikutip dari dpr.go.id.

Saat ini yang berlaku PP (Peraturan Presiden) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Makanya, ia minta Menteri Bahlil perhatikan aturan hukum terkait pembatasan penjualan BBM bersubsidi.

Menurutnya, Bahlil jangan sampai membuat terobosan yang ujung-ujungnya akan menimbulkan persoalan hukum.

Mulyanto menegaskan, Pemerintah terlebih dahulu harus memperjelas aturan tersebut, sebelum mewacanakan kapan kebijakan pembatasan distribusi Pertalite akan dieksekusi. Pemerintah perlu mematangkan regulasinya agar tidak bising di masyarakat khususnya medsos.

Selain itu, pihaknya juga mendesak Pemerintah melibatkan publik terkait kriteria kendaraan yang boleh atau tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi. Sehingga, tambahnya, sejak awal publik sudah siap.

Mulyanto juga minta Pertamina menyiapkan dengan baik instrumen pelaksanaan kebijakan pembatasan BBM ini, agar kelak saat diimplementasikan kebijakan tersebut dapat terlaksana dengan baik. (amr)

News Feed