FAJAR, MAKASSAR — Bank umum konvensional wajib memberitahukan dan publikasi terkait suku bunga dasar kredit. Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 13 tahun 2024 tentang transparansi dan publikasi Suku Bunga Dasar Kredit bagi Bank Umum Konvensional (POJK SBDK BUK).
Penerbitan POJK ini merupakan salah satu amanat Pasal 8A UU No 7 Tahun 1992 tentang perbankan. Sebagaimana diubah terakhir dalam UU No 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan yaitu kewajiban bank umum melakukan transparansi suku bunga. Perbankan guna mendukung pembiayaan perekonomian.
Yaitu yang mencakup cost of fund, margin, dan overhead cost untuk mendorong efisiensi penetapan suku bunga perbankan guna mendukung pembiayaan perekonomian. POJK ini mengatur SBDK sebagai indikasi suku bunga efektif terendah yang mencerminkan Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK). Format publikasi SBDK akan menjadi lebih informatif. Penyusunan SBDK, BUK agar mempertimbangkan suku bunga acuan dari otoritas yang berwenang dan perkembangan kondisi ekonomi.
Selanjutnya bank umum konvensional memperhatikan aspek pelindungan kepada konsumen dalam bentuk pemberitahuan perubahan suku bunga dan konversi flat ke efektif dalam offering letter. Penyampaian laporan SBDK kepada OJK yang lebih detil dan tervalidasi dengan laporan terintegrasi OJK-BI-LPS. Pengumuman kepada masyarakat setiap adanya perubahan penetapan SBDK. Penyampaian laporan detail SBDK kepada OJK paling lambat tanggal 15 atas posisi akhir bulan sebelumnya.
Selain itu ada juga sanksi kesalahan pengumuman SBDK bergradasi, termasuk denda paling banyak Rp15 miliar, kewenangan tertentu bagi OJK termasuk penyesuaian SBDK dan SBK berdasarkan pertimbangan tertentu. Pengumuman Laporan Publikasi SBDK dan penyampaian Laporan Rincian SBDK mulai berlaku sejak posisi data Oktober 2024.