Pengamat Ekonomi Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Sutardjo Tui mengatakan, POJK yang terbaru tersebut sangat baik. Hal tersebut sangat menggembirakan bagi nasabah maupun debitur bank.
Menurutnya dengan adanya transfaransi dapat menghindari wenangan pihak BUK dalam hal penentuan bunga yang tidak dijelaskan secara mendetail saat diawal persetujuan kredit, utamanya poin 4 perubahan suku bunga dan konversi dari flat ke efektif.
“Ini biasanya terjadi saat pelunasan kredit konsumtif sebelum jatuh tempo oleh bank. Nasabah dikenakan denda atau finalty yang cukup besar padahal seharusnya diringankan,” kata Sutardjo Tui, Selasa, 27 Agustus 2024.
Hal serupa juga diutarakan analis ekonomi Universitas IsIam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) Bahrul Ulum. Dia menilai transparansi suku bunga untuk bank umum sangat baik. Dengan transparansi seperti ini, maka bisa mengurangi potensi persaingan yang tidak sehat antar bank. Selain itu, juga informasi terkait kinerja bank juga menjadi lebih transparan.
“Intinya kebijakan ini sangat baik untuk persaingan maupun bagi masyarakat. Informasi terkait bunga, dan lain-lain menjadi terbuka bagi khalayak umum,” bebernya. (edo)